Begini Cara Mendaftar sebagai Pangkalan Resmi Elpiji 3 Kg
Pemerintah telah memperbarui kebijakan distribusi elpiji 3 kg bersubsidi mulai 1 Februari 2025. Kini, penjualan gas melon ini hanya diperbolehkan melalui pangkalan resmi yang terdaftar di Pertamina. Tujuan utama kebijakan ini adalah memastikan distribusi yang tepat sasaran dan harga yang seragam sesuai ketentuan pemerintah.
Bagi pengecer yang ingin tetap berjualan elpiji 3 kg, diwajibkan untuk mendaftarkan diri sebagai pangkalan resmi. Berikut adalah syarat serta prosedur pendaftarannya secara lengkap.
Syarat Menjadi Pangkalan Resmi Elpiji 3 Kg
Untuk menjadi pangkalan resmi elpiji 3 kg, calon pendaftar harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan legalitas usaha. Berikut dokumen yang wajib disiapkan:
Kartu Tanda Penduduk (KTP) – Identitas pemilik usaha yang masih berlaku.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) – Sebagai bukti kepatuhan terhadap pajak.
Bukti Kepemilikan atau Hak Pakai Lahan – Surat yang menunjukkan kepemilikan atau perjanjian sewa lokasi usaha.
Surat Izin Usaha – Dokumen resmi yang menyatakan legalitas operasional usaha.
Dokumen Legalitas Usaha – Termasuk:
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) atau Nomor Induk Berusaha (NIB)
Izin lingkungan sesuai ketentuan daerah setempat.
Surat Referensi Bank – Untuk menunjukkan kredibilitas usaha.
Dokumen Persetujuan Lingkungan – Surat dari instansi terkait yang menunjukkan bahwa usaha tidak menimbulkan dampak lingkungan negatif.
Cara Mendaftar Sebagai Pangkalan Resmi Elpiji 3 Kg
Pendaftaran sebagai pangkalan resmi dapat dilakukan secara online melalui dua platform utama, yaitu sistem Online Single Submission (OSS) dan situs resmi Kemitraan Pertamina. Berikut langkah-langkahnya:
1. Pendaftaran Melalui Sistem OSS
Sistem OSS memungkinkan proses registrasi izin usaha secara terintegrasi dengan berbagai instansi pemerintah. Berikut tahapan pendaftarannya:
A. Membuat Akun OSS
Buka laman www.oss.go.id.
Klik tombol “Daftar” di pojok kanan atas.
Isi formulir pendaftaran dengan data lengkap, termasuk:
NIK
Tanggal lahir
Nomor telepon
Email
Ceklis persetujuan, lalu klik “Submit”.
Cek email untuk aktivasi akun dan klik “Aktivasi”.
Sistem akan mengirimkan password ke email yang telah didaftarkan.
B. Mengajukan Nomor Induk Berusaha (NIB)
Login ke www.oss.go.id dengan akun yang telah dibuat.
Pilih menu “Permohonan”.
Pilih kategori Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK).
Pilih Nomor Induk Berusaha (NIB).
Isi profil usaha secara lengkap.
Klik “Proses NIB” dan “Izin Usaha”.
Setelah berhasil, cetak dokumen NIB untuk keperluan administrasi.
C. Melengkapi Data Tambahan
Beberapa data tambahan yang perlu dilengkapi dalam OSS meliputi:
Lokasi usaha
Jenis produk barang/jasa yang dijual
Dokumen persetujuan lingkungan
2. Pendaftaran Melalui Situs Kemitraan Pertamina
Selain melalui OSS, pendaftaran pangkalan resmi elpiji 3 kg juga dapat dilakukan melalui situs resmi Kemitraan Pertamina. Berikut prosedurnya:
Buka situs https://kemitraan.patraniaga.com/register/.
Tentukan lokasi usaha dengan mengisi data provinsi, kota/kabupaten, kecamatan, hingga kode pos.
Pilih kategori Keagenan LPG.
Klik “Registrasi” dan isi data usaha serta unggah dokumen administrasi yang diperlukan.
Setelah memenuhi semua persyaratan, Anda akan mendapatkan surat keterangan sebagai penyalur LPG resmi dari Pertamina.
Keuntungan Menjadi Pangkalan Resmi Elpiji 3 Kg
Dengan menjadi pangkalan resmi, Anda akan mendapatkan sejumlah keuntungan, antara lain:
Harga yang stabil – Menjual elpiji 3 kg dengan harga sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Kepercayaan pelanggan – Konsumen lebih percaya pada pangkalan resmi yang memiliki papan nama dan identitas legal.
Pasokan yang terjamin – Pangkalan resmi mendapatkan distribusi gas langsung dari Pertamina tanpa perantara pengecer ilegal.
Dukungan dari pemerintah dan Pertamina – Mendapatkan pendampingan terkait distribusi dan pengelolaan bisnis LPG.
Informasi ini disusun berdasarkan kebijakan terbaru per Februari 2025. Untuk memastikan keakuratan dan pembaruan informasi, selalu cek situs resmi OSS dan Kemitraan Pertamina sebelum melakukan pendaftaran.
Posting Komentar