Ini Cara Lapor Pajak SPT Online Tahun 2025
Melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan adalah kewajiban setiap wajib pajak di Indonesia. Dengan perkembangan sistem perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus melakukan inovasi untuk mempermudah pelaporan pajak secara online. Pada tahun 2025, sistem Coretax DJP mulai diterapkan, menggantikan sebagian proses yang sebelumnya menggunakan DJP Online. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.
Batas Waktu Pelaporan SPT Tahun 2025
Pelaporan SPT Tahunan memiliki batas waktu yang telah ditetapkan oleh DJP:
Wajib Pajak Orang Pribadi: Paling lambat 31 Maret 2025.
Wajib Pajak Badan: Paling lambat 30 April 2025.
Wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda. Oleh karena itu, sangat disarankan untuk melaporkan lebih awal agar terhindar dari kendala teknis maupun keterlambatan.
Persyaratan dan Dokumen yang Diperlukan
Sebelum melakukan pelaporan SPT secara online, siapkan beberapa dokumen penting berikut:
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak): Digunakan untuk login dan validasi identitas.
Bukti Potong Pajak: Seperti formulir 1721 A1/A2 untuk karyawan atau dokumen penghasilan lainnya.
EFIN (Electronic Filing Identification Number): Hanya diperlukan untuk pelaporan tahun pajak 2024. Mulai 2025, EFIN tidak lagi digunakan karena sistem Coretax akan menggantikannya.
Cara Lapor SPT Tahun Pajak 2024 melalui DJP Online (e-Filing)
Untuk wajib pajak yang masih melaporkan SPT tahun pajak 2024, berikut langkah-langkahnya:
Akses DJP Online
Buka situs https://djponline.pajak.go.id.
Masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan yang tertera.
Klik Login.
Pilih Menu e-Filing
Setelah masuk ke akun, klik Lapor lalu pilih e-Filing.
Klik Buat SPT untuk memulai pengisian.
Jawab Pertanyaan dan Pilih Jenis SPT
Sistem akan menampilkan pertanyaan untuk menentukan jenis formulir yang sesuai:
1770 SS: Untuk karyawan dengan penghasilan ≤ Rp60 juta per tahun.
1770 S: Untuk karyawan dengan penghasilan > Rp60 juta per tahun.
1770: Untuk wirausaha atau pekerja lepas.
Isi Data SPT
Lengkapi semua data pajak berdasarkan bukti potong dan penghasilan lain.
Pastikan seluruh informasi sudah sesuai dan benar.
Kirim SPT
Dapatkan kode verifikasi melalui SMS atau email.
Masukkan kode verifikasi, lalu klik Kirim SPT.
Simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai arsip.
Pelaporan SPT Tahun Pajak 2025 Menggunakan Coretax DJP
Mulai tahun pajak 2025, DJP akan menggunakan sistem baru bernama Coretax DJP, yang dapat diakses melalui coretaxdjp.pajak.go.id. Beberapa perubahan utama dalam sistem ini antara lain:
Tanpa EFIN: Sistem Coretax menggantikan penggunaan EFIN untuk autentikasi wajib pajak.
Integrasi Data Lebih Baik: Seluruh data pajak otomatis terhubung dengan sistem DJP.
Tampilan Lebih User-Friendly: Antarmuka lebih mudah digunakan dibandingkan DJP Online.
Langkah-langkah pelaporan SPT melalui Coretax DJP masih menunggu regulasi resmi dari DJP, namun diperkirakan prosesnya tidak jauh berbeda dengan sistem e-Filing sebelumnya.
Sanksi atas Keterlambatan Pelaporan SPT
Bagi wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT, DJP akan mengenakan denda sebagai berikut:
Orang Pribadi: Denda Rp100.000 per tahun.
Badan Usaha: Denda Rp1.000.000 per tahun.
Namun, ada beberapa kondisi di mana wajib pajak dapat mengajukan permohonan pembebasan denda, seperti:
Wajib pajak telah meninggal dunia.
Tidak lagi memiliki usaha atau pekerjaan.
Warga negara asing yang tidak tinggal di Indonesia.
Keadaan luar biasa seperti bencana alam atau gangguan sistem perpajakan DJP.
Pelaporan SPT Tahunan secara online semakin mudah dengan berbagai inovasi yang dilakukan DJP. Dengan memahami perubahan sistem dari DJP Online ke Coretax DJP, wajib pajak dapat menyesuaikan diri dan melaporkan pajaknya dengan lebih cepat serta efisien.
Posting Komentar