Berapa Denda Telat Bayar Pajak Motor 1 Tahun?

Daftar Isi

Sebagai pemilik sepeda motor di Indonesia, membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tepat waktu adalah kewajiban yang harus dipenuhi. Namun, jika terjadi keterlambatan pembayaran selama satu tahun, penting untuk memahami besaran denda yang akan dikenakan dan bagaimana cara menghitungnya.

Peraturan Denda Keterlambatan PKB

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, denda keterlambatan pembayaran PKB ditetapkan sebesar 1% per bulan dari jumlah pajak pokok yang terutang.

Selain itu, mulai 5 Januari 2025, pemerintah memberlakukan opsen pajak sebesar 66% dari pokok PKB. Opsen ini juga dikenakan denda jika terjadi keterlambatan pembayaran.

Komponen Denda Keterlambatan

Denda keterlambatan pembayaran PKB terdiri dari beberapa komponen:

  1. Denda PKB: 1% dari PKB per bulan keterlambatan.
  2. Denda Opsen Pajak: 1% dari opsen pajak per bulan keterlambatan.
  3. Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Besaran SWDKLLJ untuk sepeda motor umumnya sekitar Rp35.000, namun dapat berbeda tergantung peraturan daerah.

Contoh Perhitungan Denda Keterlambatan 1 Tahun

Misalkan PKB sepeda motor Anda sebesar Rp452.000. Jika Anda terlambat membayar selama 1 tahun (12 bulan), perhitungannya adalah sebagai berikut:

  1. Denda PKB:

    • 1% x Rp452.000 x 12 bulan = Rp54.240
  2. Opsen Pajak:

    • 66% x Rp452.000 = Rp298.320
  3. Denda Opsen Pajak:

    • 1% x Rp298.320 x 12 bulan = Rp35.798
  4. Denda SWDKLLJ:

    • Misalkan Rp35.000

Total Denda yang Harus Dibayar:

  • Denda PKB: Rp54.240
  • Denda Opsen Pajak: Rp35.798
  • Denda SWDKLLJ: Rp35.000

Total: Rp54.240 + Rp35.798 + Rp35.000 = Rp125.038

Langkah-Langkah Menghindari Denda Keterlambatan

  • Cek Tanggal Jatuh Tempo: Pastikan Anda mengetahui dengan pasti kapan masa berlaku PKB berakhir.
  • Manfaatkan Pengingat: Gunakan aplikasi kalender atau catatan untuk mengingatkan Anda sebelum jatuh tempo pembayaran.
  • Pembayaran Online: Manfaatkan layanan pembayaran PKB online yang disediakan oleh pemerintah daerah untuk memudahkan proses pembayaran.

Dengan memahami peraturan dan perhitungan denda keterlambatan pembayaran PKB, Anda dapat menghindari biaya tambahan yang tidak diinginkan dan memastikan kendaraan Anda tetap legal di jalan raya.

Posting Komentar