Kenapa Ereg Pajak Tidak Bisa Diakses? Cara Praktis Daftar NPWP Online 2025
Bagi masyarakat yang ingin membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), platform Ereg Pajak dulunya menjadi solusi utama untuk pendaftaran secara online. Namun, sejak beberapa waktu lalu, akses ke layanan Ereg Pajak telah dialihkan ke sistem baru bernama Coretax.
Apa penyebabnya?
Pengalihan ini merupakan bagian dari upaya modernisasi sistem perpajakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Coretax hadir untuk menggantikan Ereg Pajak dengan sistem yang lebih canggih, terintegrasi, dan efisien. Hal ini sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam mengoptimalkan layanan pajak digital serta implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP.
Apa Itu Coretax dan Keunggulannya?
Coretax adalah sistem administrasi pajak terbaru yang dikembangkan untuk mempermudah proses pendaftaran, pelaporan, dan pembayaran pajak. Sistem ini didukung oleh teknologi mutakhir yang memungkinkan digitalisasi penuh dan integrasi data real-time.
Keunggulan Coretax:
Pendaftaran Serba Digital:
Pengguna dapat mengurus segala kebutuhan pajak secara daring, mulai dari pendaftaran, perubahan data, hingga pembayaran pajak.Akurasi dan Otomatisasi Data:
Sistem Coretax dilengkapi fitur perhitungan pajak otomatis yang memastikan kepatuhan terhadap aturan perpajakan sekaligus meminimalkan risiko kesalahan.Integrasi Data NIK sebagai NPWP:
Dengan memanfaatkan NIK, pemerintah dapat mengintegrasikan data wajib pajak dengan data kependudukan, sehingga pengawasan dan administrasi pajak menjadi lebih efektif.Transparansi dan Keamanan:
Coretax menyediakan akses real-time bagi wajib pajak untuk memantau data mereka dengan jaminan keamanan tingkat tinggi melalui enkripsi canggih.
Panduan Lengkap Cara Daftar NPWP Online Lewat Coretax
Berikut langkah-langkah praktis untuk mendaftar NPWP secara online menggunakan Coretax pada tahun 2025:
1. Kunjungi Situs Resmi Coretax
- Akses laman coretaxdjp.pajak.go.id melalui perangkat Anda.
- Pada halaman utama, klik tombol New Registration di bawah opsi Login untuk memulai proses pendaftaran.
2. Pilih Jenis Wajib Pajak
Setelah masuk ke halaman registrasi:
- Pilih kategori wajib pajak, misalnya Individual (untuk pribadi) atau Corporate (untuk badan usaha).
3. Registrasi Akun dengan NIK
- Jawab pertanyaan "Does taxpayer have NIK?" dengan memilih Yes jika Anda memiliki NIK.
- Pilih metode registrasi:
- NIK Activation untuk mendaftarkan NIK sebagai NPWP.
- Registration Only jika hanya ingin memiliki akun tanpa mengaktifkan NPWP.
4. Isi Data Diri
- Lengkapi kolom identitas, seperti:
- Nomor NIK sesuai KTP.
- Nama lengkap sesuai KTP.
- Tanggal lahir.
- Alamat email aktif dan nomor telepon.
5. Verifikasi Kontak
- Verifikasi email dan nomor telepon dengan memasukkan kode OTP yang dikirimkan sistem. Pastikan data sudah benar agar proses berjalan lancar.
6. Tambahkan Data Ekonomi
- Pilih metode pembukuan yang digunakan:
- Kas basis (laporan berbasis arus kas).
- Akrual basis (laporan berbasis pencatatan akuntansi).
- Isi sumber penghasilan, tempat kerja, estimasi pendapatan, dan periode pembukuan (misalnya Januari–Desember).
7. Unggah Foto Identitas
- Unggah foto wajah untuk proses verifikasi dengan data di Dukcapil. Pastikan foto jelas dan sesuai ketentuan.
8. Konfirmasi Pernyataan Wajib Pajak
- Setujui pernyataan wajib pajak dengan mencentang kotak konfirmasi.
- Klik tombol Submit Application untuk mengirim pengajuan Anda.
9. Terima NPWP dalam Format Digital
Setelah pendaftaran selesai, Anda akan menerima NPWP dalam format PDF melalui email. Dokumen ini dapat langsung dicetak jika diperlukan.
Mengapa Perubahan Ini Penting?
Pengalihan dari Ereg Pajak ke Coretax bukan sekadar pembaruan sistem, tetapi langkah besar dalam meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan di Indonesia. Dengan integrasi NIK sebagai NPWP, pemerintah dapat:
- Memperluas basis data wajib pajak.
- Meningkatkan transparansi dalam pelaporan pajak.
- Mempermudah masyarakat untuk mematuhi kewajiban perpajakan mereka.
Selain itu, sistem Coretax memungkinkan wajib pajak untuk mengakses informasi perpajakan mereka kapan saja dan di mana saja. Ini merupakan lompatan besar dalam transformasi digital layanan publik.
FAQ: Pertanyaan yang Sering Diajukan
1. Apakah NPWP lama masih berlaku?
Ya, NPWP lama tetap berlaku. Namun, pemerintah kini mengintegrasikan data NPWP dengan NIK. Jika Anda sudah memiliki NPWP, pastikan data Anda diperbarui di sistem Coretax.
2. Apa yang harus dilakukan jika pendaftaran gagal?
Jika mengalami kendala, hubungi layanan pelanggan DJP melalui:
- Nomor telepon: 1500200.
- Akun media sosial resmi DJP seperti X (Twitter) @kring_pajak.
3. Apakah ada biaya untuk pendaftaran NPWP di Coretax?
Tidak, proses pendaftaran NPWP melalui Coretax sepenuhnya gratis.
Kesimpulan
Peralihan layanan pendaftaran NPWP dari Ereg Pajak ke Coretax membawa banyak manfaat bagi masyarakat. Dengan teknologi terbaru, sistem ini tidak hanya lebih mudah diakses, tetapi juga lebih akurat, efisien, dan terintegrasi.
Bagi Anda yang belum memiliki NPWP, kini saatnya untuk mendaftar secara online melalui Coretax. Dengan mengikuti panduan di atas, Anda dapat menyelesaikan proses pendaftaran dalam waktu singkat tanpa perlu datang ke kantor pajak.
Selalu pastikan data Anda valid dan periksa situs resmi pajak.go.id untuk informasi terbaru tentang kebijakan perpajakan.
Posting Komentar