Kapan Aplikasi Coretax Mulai Berlaku?
Pemerintah Indonesia akan memberlakukan sistem perpajakan terbaru, Coretax, secara resmi mulai 1 Januari 2025. Sebelum implementasi penuh, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menggelar masa praimplementasi dari 16 hingga 31 Desember 2024. Praimplementasi ini memungkinkan Wajib Pajak untuk mengenal dan mencoba menggunakan sistem Coretax, sehingga mereka dapat mempersiapkan diri lebih baik.
“Harapannya adalah, saat implementasi nanti Wajib Pajak tidak menemui kesulitan dalam penggunaan aplikasi,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, dalam keterangan tertulis.
Apa Itu Coretax?
Coretax adalah singkatan dari Coretax Administration System, yang juga dikenal sebagai Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP). Ini adalah langkah besar dalam reformasi perpajakan Indonesia. Sistem ini dirancang untuk mengintegrasikan, mempercepat, dan menyederhanakan proses administrasi pajak dengan memanfaatkan teknologi Commercial Off-the-Shelf (COTS) yang canggih.
Beberapa fitur unggulan Coretax meliputi:
Digitalisasi Layanan Pajak
Semua proses administrasi akan berbasis digital, mulai dari pelaporan hingga pembayaran.
Otomatisasi Pelaporan SPT
Wajib Pajak tidak lagi perlu melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara manual. Sistem Coretax akan mengotomatisasi pelaporan berdasarkan data yang sudah ada.
Transparansi dan Keamanan Data
Dengan teknologi terbaru, sistem ini menjamin transparansi dan keamanan data perpajakan.
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, Coretax bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak. “Coretax akan meningkatkan otomatisasi dan digitalisasi seluruh layanan administrasi perpajakan. Dengan ini, Wajib Pajak bisa mengakses layanan secara mandiri, transparan, dan efisien,” jelas Sri Mulyani di Istana Negara.
Tahapan Login ke Coretax DJP
Agar dapat menggunakan Coretax, Wajib Pajak harus memiliki akun DJP Online. Berikut adalah langkah-langkah login ke sistem Coretax:
Buka Website Resmi
Kunjungi tautan https://www.pajak.go.id/coretaxdjp.
Masukkan Data Login
Isi ID Pengguna (NIK atau NPWP).
Masukkan Kata Sandi DJP Online.
Ketik kode captcha.
Klik tombol Login.
Pengaturan Kata Sandi Baru (Jika Diminta)
Pilih metode konfirmasi: email atau nomor ponsel.
Masukkan alamat email atau nomor ponsel sesuai pilihan.
Centang pernyataan dan klik Kirim.
Periksa email atau SMS untuk tautan pengaturan ulang kata sandi.
Klik tautan tersebut dan buat kata sandi baru.
Buat Passphrase
Setelah membuat kata sandi baru, buat passphrase sebagai pengganti tanda tangan digital. Passphrase ini harus berbeda dari kata sandi untuk menjaga keamanan akun.
Setelah langkah-langkah di atas selesai, Wajib Pajak sudah dapat mengakses Coretax. Namun, selama masa praimplementasi, fitur yang tersedia masih terbatas.
Fitur Coretax Selama Praimplementasi
Pada masa praimplementasi (16-31 Desember 2024), beberapa fitur Coretax sudah dapat diakses untuk uji coba. Hal ini bertujuan agar Wajib Pajak dapat familiar dengan sistem sebelum peluncuran penuh pada 1 Januari 2025. Berikut fitur-fitur yang akan tersedia:
Login ke sistem Coretax.
Pemadanan data NIK dengan NPWP.
Pengaturan ulang kata sandi dan pembuatan passphrase.
Mulai Januari 2025, seluruh fitur Coretax akan dapat digunakan oleh Wajib Pajak. Fitur ini meliputi pelaporan SPT otomatis, pembayaran pajak digital, dan akses mandiri ke data perpajakan.
Persiapan Wajib Pajak
Bagi Wajib Pajak yang belum memiliki akun DJP Online atau belum melakukan pemadanan NIK dengan NPWP, sebaiknya segera melakukan langkah-langkah berikut:
Daftar Akun DJP Online
Registrasi akun melalui https://www.pajak.go.id.
Padankan Data NIK dengan NPWP
Pastikan NIK Anda sudah terintegrasi dengan NPWP untuk mempermudah login ke sistem Coretax.
Pelajari Sistem Coretax
Manfaatkan masa praimplementasi untuk mengenal fitur dan cara kerja Coretax.
Keuntungan Coretax bagi Wajib Pajak
Implementasi Coretax diharapkan memberikan banyak keuntungan, baik bagi Wajib Pajak maupun pemerintah. Berikut beberapa manfaat utama:
Efisiensi Waktu: Proses administrasi perpajakan menjadi lebih cepat dan sederhana.
Kemudahan Akses: Wajib Pajak dapat mengakses layanan kapan saja dan di mana saja.
Minim Kesalahan: Otomatisasi mengurangi risiko kesalahan input data.
Transparansi Lebih Tinggi: Semua transaksi tercatat dengan jelas dan dapat diakses oleh pengguna.
Kesimpulan
Coretax adalah langkah besar dalam modernisasi sistem perpajakan di Indonesia. Dengan diberlakukannya pada 1 Januari 2025, Wajib Pajak diharapkan dapat menikmati layanan perpajakan yang lebih mudah, cepat, dan transparan. Pemerintah melalui DJP terus mengimbau agar masyarakat segera mempersiapkan diri, termasuk memadankan data NIK dan NPWP serta mempelajari sistem ini selama masa praimplementasi.
SEO Fokus: aplikasi coretax berlaku kapan.
Posting Komentar