Cara Daftar NPWP Online 2025 di Aplikasi Coretax
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas resmi yang wajib dimiliki oleh setiap individu atau badan yang menjadi subjek pajak di Indonesia. NPWP menjadi syarat penting untuk berbagai kebutuhan, seperti pelaporan dan pembayaran pajak, pengajuan kredit, melamar pekerjaan, hingga mengurus dokumen usaha.
Memasuki tahun 2025, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memperkenalkan sistem terbaru, yaitu Aplikasi Coretax. Inovasi ini mempermudah proses administrasi pajak, termasuk pendaftaran NPWP secara online. Dibandingkan platform lama (ereg.pajak.go.id), Coretax lebih terintegrasi, mudah digunakan, dan ramah pengguna.
Artikel ini akan membahas panduan lengkap cara daftar NPWP online di aplikasi Coretax, termasuk keunggulan layanan ini yang mendukung transformasi digital perpajakan di Indonesia.
Apa Itu Coretax?
Coretax adalah platform digital resmi yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Platform ini dirancang untuk mempermudah berbagai urusan perpajakan, seperti:
- Pendaftaran NPWP baru.
- Pelaporan SPT Tahunan dan bulanan.
- Pembayaran pajak secara online.
Sistem Coretax terintegrasi langsung dengan data kependudukan nasional (NIK), sehingga memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin mendaftar NPWP tanpa perlu datang ke kantor pajak.
Langkah-Langkah Daftar NPWP Online 2025 di Coretax
Berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk mendaftar NPWP secara online melalui aplikasi Coretax:
1. Persiapkan Dokumen Penting
Sebelum memulai proses, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen berikut:
- KTP untuk Warga Negara Indonesia (WNI).
- Paspor dan KITAS/KITAP untuk Warga Negara Asing (WNA).
- Dokumen izin usaha (jika Anda adalah pelaku usaha).
Dokumen ini nantinya akan diunggah dalam format digital, jadi pastikan file Anda sudah dalam format PDF, JPG, atau PNG.
2. Akses Platform Coretax
Anda dapat memilih untuk menggunakan aplikasi atau website Coretax:
- Website: Buka https://coretaxdjp.pajak.go.id/.
- Aplikasi: Unduh aplikasi Coretax melalui Google Play Store (Android) atau App Store (iOS).
3. Buat Akun Baru
Pada halaman utama, klik “Daftar di sini”. Kemudian:
- Pilih jenis wajib pajak:
- Perorangan untuk individu.
- Badan untuk perusahaan atau entitas usaha.
- Instansi Pemerintah atau kategori lainnya sesuai kebutuhan Anda.
- Jika Anda memiliki NIK yang terdaftar, pilih opsi “Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK”.
4. Pilih Jenis Registrasi
Pada tahap ini, Anda akan diminta memilih salah satu dari dua opsi registrasi:
- Aktivasi NIK sebagai NPWP: Untuk mengintegrasikan NIK dengan NPWP Anda.
- Hanya Registrasi: Jika Anda hanya ingin membuat akun Coretax tanpa mengaktifkan NIK sebagai NPWP.
5. Isi Data Pribadi
Lengkapi data Anda dengan teliti:
- Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, dan status pernikahan.
- NIK dan nomor Kartu Keluarga (KK).
- Alamat email dan nomor ponsel aktif untuk menerima kode OTP.
Masukkan data sesuai dokumen resmi untuk menghindari kesalahan verifikasi.
6. Unggah Dokumen Pendukung
Unggah dokumen yang diperlukan sesuai dengan format dan ukuran yang diminta oleh aplikasi.
- KTP/Paspor untuk identifikasi.
- Dokumen tambahan (seperti izin usaha) jika Anda adalah pelaku usaha.
Pastikan file yang diunggah jelas dan sesuai standar yang diminta.
7. Verifikasi Data
- Sistem akan mengirimkan kode OTP ke nomor ponsel yang telah Anda daftarkan. Masukkan kode OTP di kolom yang tersedia untuk melanjutkan.
- Periksa kembali semua data yang telah diisi untuk memastikan tidak ada kesalahan.
8. Kirim Permohonan
Setelah semua data terisi dan diverifikasi, klik tombol “Kirim” untuk mengajukan pendaftaran NPWP.
Proses Verifikasi dan Penerbitan NPWP
Setelah pengajuan berhasil, berikut adalah proses yang akan Anda lalui:
- Verifikasi Otomatis: Coretax akan memeriksa data yang Anda kirimkan. Proses ini biasanya memakan waktu 1-3 hari kerja.
- Penerbitan NPWP: Jika data valid, NPWP Anda akan diterbitkan dan tersedia dalam bentuk digital.
- Notifikasi: Anda akan menerima pemberitahuan melalui email atau SMS yang terdaftar.
NPWP digital dapat diunduh langsung melalui aplikasi Coretax atau dicetak jika diperlukan.
Keunggulan Coretax untuk Pendaftaran NPWP
Menggunakan Coretax untuk pendaftaran NPWP memberikan berbagai keuntungan, antara lain:
- Proses Lebih Cepat: Pendaftaran online hanya membutuhkan waktu beberapa menit.
- Integrasi Data NIK: Memastikan validitas data Anda secara otomatis melalui sistem kependudukan nasional.
- Mudah Diakses: Layanan berbasis aplikasi dan web memudahkan pengguna di seluruh Indonesia.
- Bebas Antre: Tidak perlu datang ke kantor pajak, semua proses dilakukan secara online.
Tips Penting untuk Daftar NPWP Online
- Pastikan Data Akurat: Data yang tidak sesuai dengan dokumen resmi dapat menyebabkan permohonan ditolak.
- Gunakan Email dan Nomor Ponsel Aktif: Hal ini penting untuk verifikasi dan komunikasi dari DJP.
- Simpan Bukti Pengajuan: Setelah pengajuan, simpan nomor referensi atau bukti lainnya untuk keperluan pelacakan.
Kesimpulan
Aplikasi Coretax menjadikan pendaftaran NPWP di tahun 2025 semakin mudah dan cepat. Dengan mengikuti panduan di atas, Anda dapat mengurus NPWP tanpa repot dan memanfaatkan layanan digital yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Segera daftar NPWP Anda melalui Coretax untuk memenuhi kewajiban perpajakan dan mendukung administrasi pajak yang lebih modern.
Posting Komentar