Cara Cek KTP Dipakai untuk Pinjol Ilegal melalui SLIK OJK (Update 2025)

Daftar Isi

Pinjaman online (pinjol) ilegal masih menjadi ancaman besar di tahun 2025. Banyak masyarakat yang merasa identitasnya disalahgunakan tanpa sepengetahuan mereka. Salah satu cara untuk memastikan KTP Anda tidak digunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab adalah melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dari OJK.

Simak cara mudah cek KTP Anda digunakan pinjol atau tidak, berikut ini!

Cara Cek KTP Dipakai Pinjol atau Tidak melalui SLIK OJK Online

SLIK OJK memudahkan masyarakat untuk memantau status pinjaman atau kredit yang terkait dengan data pribadi. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka situs resmi iDeb OJK: https://idebku.ojk.go.id

  2. Pilih menu "Pendaftaran" untuk memulai proses.

  3. Isi data diri lengkap: identitas, kewarganegaraan, dan nomor KTP.

  4. Masukkan kode captcha untuk verifikasi keamanan.

  5. Lengkapi formulir SLIK, termasuk mengunggah dokumen pendukung seperti foto diri dan KTP.

  6. Centang pernyataan kebenaran data.

  7. Tunggu email dari OJK berisi nomor pendaftaran.

  8. Gunakan nomor tersebut untuk melakukan BI Checking.

Jika kuota pendaftaran habis, Anda bisa mencoba lagi pada jadwal berikutnya. Merangkum dari berbagai sumber, OJK membuka layanan ini dalam beberapa sesi setiap harinya:

  • Sesi 1: Pukul 06.00 WIB hingga kuota terpenuhi

  • Sesi 2: Pukul 09.00 WIB hingga kuota terpenuhi

  • Sesi 3: Pukul 12.00 WIB hingga kuota terpenuhi

  • Sesi 4: Pukul 15.00 WIB hingga kuota terpenuhi

  • Sesi 5: Pukul 19.00 WIB hingga kuota terpenuhi

Proses ini tidak memerlukan biaya, dan seluruh data yang dimasukkan dijamin keamanannya oleh OJK. Pastikan Anda menggunakan email aktif untuk menerima pemberitahuan dari OJK.

Cara Cek SLIK Secara Offline

Selain online, Anda juga bisa mengecek status pinjaman secara langsung di kantor OJK. Berikut caranya:

  1. Datang ke kantor OJK terdekat sesuai domisili Anda.

  2. Bawa dokumen yang diperlukan, seperti fotokopi KTP.

  3. Serahkan dokumen kepada petugas OJK untuk diverifikasi.

  4. Tunggu hasilnya yang akan dikirimkan melalui email terdaftar Anda.

Layanan offline ini biasanya tersedia selama jam operasional, yaitu pukul 09.00 hingga 15.00 waktu setempat. Disarankan untuk datang lebih awal guna menghindari antrean panjang.

Cara Lapor KTP Disalahgunakan Pinjol

Jika Anda menemukan indikasi bahwa KTP Anda disalahgunakan oleh pinjol ilegal, segera laporkan ke OJK. Berikut adalah beberapa cara yang bisa Anda lakukan:

  1. Hubungi OJK melalui nomor 157:
    Layanan ini beroperasi selama jam kerja. Anda dapat menyampaikan pengaduan atau pertanyaan terkait pinjaman online.

  2. Kirim email ke OJK:
    Gunakan alamat email resmi OJK seperti konsumen@ojk.go.id atau satgaspasti@ojk.go.id untuk melaporkan penyalahgunaan data. Jelaskan masalah Anda secara rinci dan sertakan dokumen pendukung.

  3. Hubungi WhatsApp OJK:
    Kirim pesan ke nomor 081-157-157-157 untuk pengaduan cepat terkait pinjol. Pastikan pesan Anda mencantumkan detail yang jelas, termasuk nomor KTP dan bukti penyalahgunaan.

Cara Mengajukan Pengaduan Online ke OJK

Selain cara di atas, OJK juga menyediakan form pengaduan online. Begini langkah-langkahnya:

  1. Buka laman resmi https://konsumen.ojk.go.id/formpengaduan.

  2. Isi data diri lengkap, mulai dari nama, email, hingga nomor HP.

  3. Tuliskan pengaduan Anda secara rinci, termasuk nominal kerugian yang dialami.

  4. Unggah dokumen pendukung, seperti KTP dan bukti laporan.

  5. Masukkan kode captcha yang muncul di layar.

  6. Klik "Kirim" untuk mengajukan pengaduan.

Proses ini memungkinkan masyarakat untuk mendapatkan tindak lanjut langsung dari OJK tanpa perlu datang ke kantor mereka. Form ini cocok untuk Anda yang memiliki kesibukan tinggi atau berada jauh dari kantor OJK.

Pentingnya Waspada terhadap Pinjol Ilegal

Mengutip dari buku "Waspada Jeratan Pinjaman Online: Finance Technology" karya Jamaluddin, pinjaman online memang menawarkan kemudahan tanpa perlu jaminan aset. Namun, hal ini justru menjadi celah bagi pihak tidak bertanggung jawab untuk menyalahgunakan data pribadi seseorang.

Selain itu, pinjol ilegal sering kali mengenakan bunga yang sangat tinggi, melanggar aturan privasi, dan menggunakan cara penagihan yang meresahkan. Pastikan Anda selalu berhati-hati saat berbagi data pribadi, terutama KTP, kepada pihak yang belum jelas legalitasnya.

Untuk mengetahui apakah pinjol yang Anda gunakan legal, Anda dapat memeriksa daftar resmi penyelenggara fintech lending di situs OJK. Jangan ragu untuk melaporkan jika Anda menemukan pinjol yang tidak terdaftar di OJK.

Catatan Penting: Jangan pernah memberikan data KTP atau informasi pribadi lainnya kepada pihak pinjol ilegal. Jika ragu, selalu konsultasikan langsung dengan OJK untuk mendapatkan informasi akurat dan terpercaya.

Posting Komentar