Perhitungan Opsen PKB dan BBNKB Terbaru 2025: Cara Hitung Opsen PKB Penting Untuk Pemilik Kendaraan
Di tahun 2025, pemerintah Indonesia menerapkan aturan baru terkait Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), yang dikenal dengan nama opsen. Opsi ini merupakan pungutan tambahan yang diterapkan oleh pemerintah kabupaten/kota berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Pada dasarnya, selain pajak utama, pemilik kendaraan akan dikenakan biaya tambahan yang disebut opsen. Lantas, bagaimana cara menghitung opsen PKB dan BBNKB yang perlu Anda bayar? Berikut penjelasan lengkapnya.
Apa Itu Opsi PKB dan Opsi BBNKB?
Sebelum masuk ke perhitungan, penting untuk memahami apa itu opsen. Dalam konteks pajak kendaraan, opsen adalah pungutan tambahan yang dikenakan atas dasar persentase tertentu dari pajak pokok, baik itu PKB maupun BBNKB. Pungutan tambahan ini dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota dan disesuaikan dengan aturan daerah masing-masing.
Untuk PKB, opsen dikenakan atas pokok pajak kendaraan bermotor, sementara untuk BBNKB, opsen dikenakan atas pokok biaya balik nama kendaraan bermotor. Jadi, meski pajak utama telah ditentukan oleh pemerintah, opsen memberikan tambahan biaya yang juga perlu diperhitungkan oleh pemilik kendaraan.
Cara Menghitung PKB dan Opsi PKB
Perhitungan PKB didasarkan pada rumus sederhana:
Tarif PKB x (NJKB x Bobot Kendaraan).
NJKB adalah Nilai Jual Kendaraan Bermotor yang ditentukan oleh pemerintah daerah, sedangkan Bobot Kendaraan mengacu pada jenis dan berat kendaraan. Tarif PKB sendiri dapat bervariasi, namun secara umum berada di kisaran 1% untuk kendaraan pertama.
Contoh Perhitungan PKB
Misalnya, jika kendaraan Anda memiliki NJKB sebesar Rp 300 juta dan bobot kendaraan 1 (untuk kendaraan standar), maka perhitungannya adalah sebagai berikut:
1% x (Rp 300 juta x 1) = Rp 3.000.000.
Jadi, pajak kendaraan Anda adalah Rp 3 juta.
Menghitung Opsi PKB
Setelah mengetahui besaran PKB, selanjutnya adalah menghitung opsen PKB. Besaran opsen biasanya ditentukan berdasarkan persentase tertentu dari tarif PKB yang berlaku di daerah Anda. Misalnya, jika tarif opsen PKB ditetapkan sebesar 66%, maka perhitungannya menjadi:
66% x Rp 3 juta = Rp 1.980.000.
Jadi, opsen PKB yang harus Anda bayar adalah Rp 1.980.000.
Total Pembayaran PKB + Opsi PKB
Dengan demikian, total pajak yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan tersebut adalah:
PKB (Rp 3.000.000) + Opsi PKB (Rp 1.980.000) = Rp 4.980.000.
Cara Menghitung BBNKB dan Opsi BBNKB
Perhitungan BBNKB tidak jauh berbeda dengan PKB. Yang membedakan adalah objek yang dikenakan pajak: BBNKB berlaku untuk perubahan kepemilikan kendaraan, sedangkan PKB dikenakan pada kendaraan itu sendiri.
Untuk menghitung BBNKB, digunakan rumus berikut:
Tarif BBNKB x NJKB.
Contoh Perhitungan BBNKB
Misalkan tarif BBNKB di daerah Anda adalah 8%, dan NJKB kendaraan yang hendak dipindah namakan adalah Rp 300 juta. Maka perhitungannya adalah:
8% x Rp 300 juta = Rp 24.000.000.
Dengan kata lain, biaya BBNKB yang harus dibayar adalah Rp 24 juta.
Menghitung Opsi BBNKB
Untuk menghitung opsen BBNKB, kita juga mengalikan tarif opsen (misalnya 66%) dengan BBNKB yang telah dihitung sebelumnya. Maka perhitungannya adalah:
66% x Rp 24 juta = Rp 15.840.000.
Jadi, opsen BBNKB yang harus dibayar adalah Rp 15.840.000.
Total Pembayaran BBNKB + Opsi BBNKB
Sehingga, total biaya yang harus dibayar untuk BBNKB dan opsen BBNKB adalah:
BBNKB (Rp 24.000.000) + Opsi BBNKB (Rp 15.840.000) = Rp 39.840.000.
Pentingnya Penurunan Tarif Pajak Induk
Salah satu hal yang perlu dicatat dalam perhitungan opsen adalah adanya penurunan tarif pajak induk, yaitu PKB dan BBNKB. Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, tarif PKB kendaraan pertama diturunkan menjadi maksimal 1,2%, dan untuk kendaraan kedua serta seterusnya berlaku tarif progresif yang bisa mencapai 6%. Sedangkan tarif BBNKB maksimal ditetapkan sebesar 12%.
Penurunan tarif ini bertujuan untuk mengimbangi penerapan opsen, sehingga meskipun ada pungutan tambahan dalam bentuk opsen, beban pajak bagi pemilik kendaraan tetap bisa lebih ringan. Misalnya, jika sebelumnya tarif PKB di suatu provinsi adalah 1,75%, maka dengan kebijakan baru, tarif tersebut harus turun menjadi maksimal 1,2%.
Kesimpulan
Penerapan opsen PKB dan BBNKB memang membawa perubahan yang cukup signifikan dalam cara perhitungan pajak kendaraan bermotor. Meski ada tambahan biaya dalam bentuk opsen, namun kebijakan ini diharapkan tidak akan membebani pemilik kendaraan, karena pemerintah juga menurunkan tarif pajak induk. Untuk itu, pemilik kendaraan perlu memahami perubahan ini dengan baik dan memeriksa peraturan terbaru di daerah masing-masing agar tidak terkejut dengan besaran pajak yang harus dibayar.
Dengan adanya informasi yang jelas dan terstruktur, pemilik kendaraan dapat lebih mudah merencanakan kewajiban pajak mereka dan menghindari masalah di kemudian hari. Jangan lupa untuk selalu mengikuti perkembangan terbaru terkait pajak kendaraan dan opsen di daerah Anda!
Posting Komentar