BRI Jelaskan Penghapusan Kredit Macet KUR: Apa yang Bisa Dihapus dan Kenapa?

Daftar Isi


Pada Desember 2024, Bank Rakyat Indonesia (BRI) memberikan penjelasan penting terkait penghapusan kredit macet, terutama mengenai Kredit Usaha Rakyat (KUR). Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang mengatur penghapusan piutang macet untuk sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), khususnya di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan, dan beberapa UMKM lainnya.

Namun, penting untuk dicatat bahwa KUR tidak termasuk dalam kategori yang dapat dihapuskan berdasarkan PP ini. Direktur Utama BRI, Sunarso, mengungkapkan bahwa peraturan ini hanya berlaku untuk jenis kredit yang telah berakhir masa programnya.

Kredit yang Dapat Dihapuskan
Sunarso menjelaskan bahwa kredit yang memenuhi kriteria untuk dihapus buku atau dihapus tagih, antara lain meliputi KUT (Kredit Usaha Tani), KUM LTA (Kredit Usaha Mikro Lembaga Pembiayaan Alternatif), KIK KMKP (Kredit Investasi Kecil dan Menengah Program), serta KCK (Kredit Konsumsi Kecil). Kredit-kredit ini sudah tidak aktif lagi karena masa programnya sudah selesai, dan para debitur yang bersangkutan sudah melalui berbagai proses penagihan yang intens.

Kenapa KUR Tidak Dihapuskan?
KUR, sebagai salah satu program pemerintah yang masih berlangsung, tidak dapat dihapuskan sesuai ketentuan PP Nomor 47 Tahun 2024. “KUR adalah kredit program yang masih berjalan. Kredit ini bukan bagian dari kredit yang bisa dihapuskan dalam peraturan ini,” kata Sunarso dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi VI DPR RI pada 13 November 2024.

Penghapusan kredit macet memang dimaksudkan untuk memberikan penyelesaian bagi kredit yang sudah tidak bisa diselamatkan, terutama bagi sektor-sektor yang sangat terdampak oleh kondisi ekonomi yang tidak stabil. Oleh karena itu, KUR, yang menjadi program vital untuk membantu UMKM, tetap berlanjut dan tidak termasuk dalam kebijakan penghapusan piutang.

Proses Penghapusan Piutang Macet
Meskipun KUR tidak dapat dihapuskan, Sunarso menekankan bahwa ada persyaratan ketat untuk kredit macet yang bisa dihapus. Kredit yang dimaksud adalah kredit yang sudah macet selama minimal lima tahun dan sudah menjalani berbagai langkah restrukturisasi serta penagihan maksimal. Ini bertujuan untuk menghindari moral hazard, di mana para debitur tidak merasa dilindungi tanpa upaya pengembalian atau penyelesaian utang mereka.

BRI juga memastikan bahwa penghapusan piutang macet dilakukan dengan prinsip kehati-hatian. Ini adalah bagian dari upaya untuk menjaga kestabilan dan integritas sistem keuangan nasional.

Solusi BRI untuk UMKM
Sunarso juga menyampaikan bahwa BRI memahami tantangan yang dihadapi oleh banyak UMKM, termasuk masalah pemahaman mengenai upaya restrukturisasi yang telah dilakukan. Banyak peminjam yang mungkin belum sepenuhnya memahami prosedur dan manfaat restrukturisasi. Oleh karena itu, BRI akan terus berupaya mencari solusi untuk membantu UMKM keluar dari masalah utang.

Salah satu solusi yang dipertimbangkan adalah memberikan kesempatan bagi UMKM yang terdampak untuk melakukan pemutihan utang. Tentu saja, kebijakan ini perlu dilakukan dengan hati-hati dan terukur, agar tidak menimbulkan ketidakadilan atau dampak negatif dalam jangka panjang.

Catatan Penting
PP Nomor 47 Tahun 2024 ini memang dirancang untuk memberikan jalan keluar bagi kredit macet yang sudah lama terabaikan dan tidak bisa diselamatkan lagi. Namun, peraturan ini juga mengingatkan kita untuk tidak mengabaikan pentingnya restrukturisasi dan upaya penagihan yang maksimal sebagai langkah pertama dalam penyelesaian masalah utang.

BRI, sebagai bank yang memiliki peran besar dalam pemberdayaan UMKM melalui KUR, tetap berkomitmen untuk membantu sektor ini tanpa mengorbankan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan.

Dengan demikian, meskipun KUR tidak masuk dalam kategori yang bisa dihapuskan, BRI terus berinovasi untuk memberikan solusi terbaik bagi debitur yang membutuhkan bantuan dalam mengatasi masalah utang mereka.

Posting Komentar