Apakah Akulaku Masuk BI Checking? Ini Penjelasan Lengkapnya!
Jika kamu menggunakan layanan pinjaman online, seperti Akulaku, mungkin kamu sering bertanya-tanya, “Apakah Akulaku masuk BI Checking?” Untuk menjawab pertanyaan ini, kita harus memahami lebih dulu apa itu BI Checking dan bagaimana pengaruhnya terhadap riwayat kreditmu.
Pada dasarnya, BI Checking, yang kini dikenal dengan nama Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh OJK, adalah tempat tercatatnya riwayat kredit seseorang di Indonesia. Semua pinjaman yang kamu ajukan, baik dari bank maupun lembaga keuangan resmi lainnya, akan tercatat di SLIK jika kamu menggunakan fasilitas kredit atau pinjaman. Lantas, bagaimana dengan Akulaku?
Akulaku dan BI Checking: Apakah Akulaku Masuk BI Checking?
Jawabannya, ya. Akulaku melaporkan riwayat pinjaman nasabahnya ke SLIK yang dikelola oleh OJK. Sebagai penyedia pinjaman resmi yang terdaftar di OJK, Akulaku wajib mematuhi aturan yang berlaku, termasuk melaporkan data nasabah yang mengajukan pinjaman atau pembiayaan. Jadi, jika kamu mengambil pinjaman dari Akulaku, riwayat pinjamanmu akan tercatat di SLIK.
Namun, Akulaku juga menawarkan produk pinjaman yang tidak terdaftar dalam SLIK atau BI Checking. Ini adalah pinjaman yang bersifat instan dengan plafon yang lebih kecil dan tenor yang singkat. Oleh karena itu, ada beberapa jenis pinjaman dari Akulaku yang tidak langsung mempengaruhi status kreditmu di BI Checking.
Jenis Pinjaman Akulaku yang Masuk ke BI Checking
Pinjaman yang Terdaftar di OJK
Semua pinjaman yang diajukan melalui Akulaku yang terdaftar secara resmi di OJK akan dicatatkan ke SLIK. Misalnya, jika kamu mengambil pinjaman dengan nominal yang lebih besar dan tenor yang lebih lama, maka informasi pinjamanmu akan tercatat di BI Checking. Riwayat ini akan dilihat oleh bank atau lembaga keuangan lain ketika kamu mengajukan pinjaman baru, dan menjadi acuan apakah kamu layak untuk diberikan pinjaman atau tidak.Pinjaman yang Tidak Masuk BI Checking
Akulaku juga menawarkan pinjaman dengan plafon kecil, biasanya di bawah Rp2 juta, dengan tenor yang lebih singkat, seperti 30 hari. Pinjaman jenis ini tidak langsung tercatat di BI Checking atau SLIK. Ini berarti, meskipun kamu meminjam uang melalui Akulaku, hal ini tidak akan mempengaruhi status kreditmu di lembaga keuangan lainnya.
Kenapa BI Checking Penting bagi Keuanganmu?
BI Checking atau SLIK memiliki peranan penting dalam dunia perbankan dan keuangan. Semua catatan terkait riwayat pinjaman, baik itu kredit macet, pelunasan tepat waktu, atau tunggakan, akan tercatat dalam sistem ini. Ketika kamu mengajukan pinjaman baru, bank atau lembaga keuangan lainnya akan memeriksa SLIK untuk mengetahui apakah kamu memiliki riwayat kredit yang baik atau buruk.
Jika riwayat kreditmu buruk, misalnya karena sering terlambat membayar atau memiliki tunggakan, maka peluangmu untuk mendapatkan pinjaman baru akan sangat kecil. Bahkan, beberapa perusahaan atau lembaga keuangan mungkin menolak pengajuanmu.
Selain itu, BI Checking juga digunakan untuk menilai kelayakan seseorang dalam mengajukan KPR (Kredit Pemilikan Rumah) atau kredit kendaraan. Jadi, menjaga riwayat kredit yang bersih sangat penting untuk keperluan finansial di masa depan.
Pembaruan Status Kredit di BI Checking
Setelah kamu melunasi pinjaman di Akulaku, penting untuk diketahui bahwa pembaruan status di BI Checking atau SLIK tidak langsung terjadi. Proses ini biasanya memerlukan waktu sekitar 30 hari kerja setelah pelunasan. Ini artinya, jika kamu melunasi pinjamanmu di Akulaku, butuh waktu beberapa minggu agar status kreditmu diperbarui dan tercatat sebagai “lunas”.
Akulaku dan Pembatasan dari OJK: Apa yang Perlu Kamu Ketahui?
Pada bulan November 2023, Akulaku mendapat perhatian dari OJK karena adanya pembatasan terhadap skema Buy Now Pay Later (BNPL). Akulaku dilarang untuk melanjutkan pembiayaan dengan skema BNPL, baik untuk nasabah baru maupun yang sudah ada, setelah terbukti tidak melaksanakan pengawasan yang sesuai dengan ketentuan OJK.
Ini berarti Akulaku tidak bisa lagi memberikan pembiayaan kepada debitur menggunakan skema BNPL yang mengizinkan pembayaran setelah membeli barang atau jasa. Pembatasan ini juga berdampak pada beberapa fitur keuangan lainnya yang ditawarkan Akulaku, meskipun mereka masih tetap dapat menawarkan layanan pinjaman dengan ketentuan yang berbeda.
Dampak Jika Tidak Membayar Pinjaman Akulaku
Apabila kamu tidak membayar pinjaman dari Akulaku, ada beberapa konsekuensi yang harus kamu hadapi:
Pesan Pengingat yang Mengganggu
Salah satu dampak pertama adalah sering menerima pesan pengingat melalui WhatsApp, email, telepon, atau bahkan pesan singkat dari Akulaku. Ini adalah cara mereka untuk menagih pembayaran dan mengingatkanmu akan kewajiban yang belum diselesaikan.Debt Collector (DC) Akan Mendatangi
Jika kamu masih tidak membayar dalam waktu yang lama (biasanya setelah 4 bulan), Akulaku dapat mengirimkan Debt Collector untuk datang ke rumah dan menagih pembayaran. Ini tentu akan sangat mengganggu dan bisa mempengaruhi reputasimu.Proses Hukum
Jika tidak ada pembayaran setelah berbulan-bulan, Akulaku berhak untuk membawa masalah ini ke jalur hukum. Ini dapat berujung pada proses hukum yang panjang dan menambah beban finansial serta stres.
Cara Menghapus Nama dari Daftar Hitam OJK
Jika kamu terdaftar di daftar hitam OJK, kamu bisa menghapusnya dengan cara melunasi semua pinjaman yang tertunggak. Setelah itu, kamu dapat meminta surat keterangan lunas sebagai bukti bahwa semua kewajibanmu sudah diselesaikan. Setelah mendapatkan surat tersebut, kamu bisa kembali mengajukan pinjaman di bank atau lembaga keuangan lainnya.
Siapa Pemilik Akulaku?
Akulaku dimiliki oleh William Li, seorang pengusaha asal China yang memiliki latar belakang pendidikan hukum. Dia memulai kariernya di bidang hukum di Universitas Tsinghua di Beijing, dan kemudian melanjutkan pendidikan S2 di Washington and Lee University, Amerika Serikat. Saat ini, Akulaku berkembang pesat sebagai platform keuangan digital yang menawarkan berbagai produk finansial, termasuk Paylater yang sangat populer di kalangan pengguna.
Akulaku kini hadir di beberapa negara, termasuk Indonesia, Filipina, dan Malaysia, serta terus mengembangkan layanan dan fitur keuangan untuk memenuhi kebutuhan finansial masyarakat digital.
Kesimpulan
Akulaku memang masuk ke dalam BI Checking untuk pinjaman yang terdaftar resmi di OJK. Namun, jika kamu memanfaatkan pinjaman instan tanpa BI Checking, status kreditmu tidak akan tercatat. Meskipun begitu, selalu ingat untuk membayar pinjaman tepat waktu agar tidak terjebak dalam masalah finansial yang lebih besar. Jangan biarkan pinjaman yang tidak dibayar menghancurkan reputasi kreditmu, karena hal ini dapat memengaruhi peluangmu untuk mendapatkan pinjaman di masa depan.
Catatan Kecil: Selalu pastikan untuk membaca dengan teliti setiap syarat dan ketentuan yang berlaku sebelum mengambil pinjaman, baik itu dari Akulaku atau lembaga keuangan lainnya.
Posting Komentar