Widget HTML #1

Persyaratan Pembuatan Rekening Tabungan bjb Tandamata Purnabakti


bjb Tandamata Purnabakti adalah tabungan khusus yang dirancang untuk pensiunan dari PT TASPEN, DAPEN, PT ASABRI, dan perusahaan mitra bank bjb. Dengan fitur tanpa biaya setoran awal, kartu ATM/debit gratis, dan beragam layanan transaksi online, bjb Tandamata Purnabakti memberikan kemudahan bagi nasabah pensiunan.

Keunggulan Produk

  • Tanpa Biaya Setoran Awal: Anda dapat memiliki Tabungan bjb Purnabakti tanpa harus membayar biaya setoran awal.
  • Khusus untuk Pensiunan: Tabungan ini khusus dibuat untuk nasabah yang merupakan pensiunan dari PT. TASPEN, DAPEN, dan PT. ASABRI.
  • Fasilitas Kartu ATM/Kartu Debet: Nasabah akan mendapatkan fasilitas kartu ATM/Kartu Debet dengan pilihan jenis kartu yang sesuai. Kartu ini dapat digunakan untuk bertransaksi di lebih dari 1000 ATM dan merchant yang tersebar di seluruh Indonesia.
  • Layanan Transaksi Online: Beragam fitur transaksi melalui Internet Banking dan Mobile Banking memudahkan nasabah dalam melakukan transaksi perbankan di mana saja dan kapan saja.

Fitur Produk

  • Setoran Awal: Rp. 0,-
  • Saldo Minimum: Tidak Ada
  • Biaya Administrasi: Rp. 2.000,-
  • Biaya Penutupan Rekening: Rp. 25.000,-
  • Biaya Administrasi Kartu ATM:
    • Silver: Rp. 10.500
    • Silver Classic: Rp. 16.000
    • Silver Gold: Rp. 19.000
    • Silver Gold (Visa): Rp. 19.000
    • Silver Platinum (Visa): Rp. 21.500
  • Biaya Penggantian Buku Rusak/Hilang: Rp. 5.000.-
  • Biaya Penggantian Buku Habis Pakai: Gratis
  • Biaya Cetak Rekening Koran Tabungan:
    • 3 Bulan: Rp. 2.500
    • 3 s.d 6 Bulan: Rp. 5.000
    • 6 s.d 9 Bulan: Rp. 7.500
    • 9 s.d 12 Bulan: Rp. 10.000
    • 12 Bulan: Rp. 15.000

Suku Bunga

  • Saldo < Rp. 500 Ribu: 0.00%
  • Rp. 500 Ribu < Saldo < Rp. 5 Juta: 1.00%
  • Rp. 5 Juta < Saldo < 50 Juta: 1.50%
  • Saldo > Rp. 50 Juta: 2.00%

Persyaratan

Untuk membuka rekening Tabungan bjb Tandamata Purnabakti, Anda perlu memenuhi persyaratan berikut:
  1. Mengisi Formulir Pembukaan Rekening.
  2. Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (e-KTP).
  3. Menyerahkan Fotokopi SK Pensiunan/Kartu Keanggotaan Pensiun/Surat Permohonan Pembayaran Pensiun Melalui Rekening (SP3R)/Formulir Permohonan Pembayaran Pensiun.

Semoga informasi ini membantu, dan jangan ragu untuk bertanya lebih lanjut jika ada hal lain yang ingin Anda ketahui!