Persyaratan Pembuatan Rekening Tabungan bjb Tandamata My First

Daftar Isi

bjb Tandamata My First adalah tabungan edukasi bagi anak-anak yang ingin memulai belajar dan membudayakan menabung. Berikut adalah informasi mengenai produk ini:

Keunggulan Produk

  1. Pembukaan Rekening Mulai dari Usia 0-17 Tahun: Anda dapat membuka rekening bjb Tandamata My First untuk anak Anda sejak usia 0 hingga 17 tahun.
  2. Rekening dengan Status Rekening QQ: Rekening ini memiliki status Rekening QQ, yang memudahkan pengelolaan dan pemantauan.
  3. Desain Buku Tabungan Menarik: Buku tabungan bjb Tandamata My First memiliki desain menarik, dan Anda dapat mencetak nama buah hati Anda pada Kartu ATM/Kartu debet tabungan My First.
  4. Gratis Biaya Administrasi Bulanan: Anda tidak perlu membayar biaya administrasi bulanan untuk rekening ini.
  5. Fleksibilitas: Ketika anak Anda mencapai usia di atas 17 tahun, rekening bjb Tandamata My First dapat diubah menjadi tabungan regular lainnya.

Fitur Produk

  • Setoran Awal: Minimal setoran awal sebesar Rp. 50.000,-.
  • Minimum Setoran Selanjutnya: Setoran selanjutnya minimal Rp. 10.000,-.
  • Saldo Minimum: Saldo minimum yang harus dipertahankan adalah Rp. 20.000,-.
  • Biaya Administrasi Tabungan: Gratis.
  • Biaya Penutupan: Rp. 20.000,-.
  • Biaya Administrasi Kartu ATM/Kartu Debet Bank: Gratis.
  • Biaya Penggantian Kartu ATM/Kartu Debet Bank (karena rusak/hilang oleh Nasabah): Rp. 15.000,-.
  • Biaya Penggantian Buku Rusak/Hilang: Rp. 5.000,-.
  • Biaya Penggantian Buku Habis Pakai: Gratis.

Suku Bunga

  • Saldo < Rp. 500.000,-: 0.00% per tahun.
  • Rp. 500.000,- < Saldo < Rp. 1.000.000,-: 0.25% per tahun.
  • Saldo Rp. 1.000.000,- atau lebih: 1.00% per tahun.

Persyaratan


Untuk membuka rekening bjb Tandamata My First, Anda perlu memenuhi persyaratan berikut:
  • Mengisi formulir pembukaan rekening.
  • Usia maksimal saat pembukaan rekening adalah 17 tahun.
  • Melampirkan Kartu Identitas Anak (KIA) atau Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku.
  • Orang Tua/Wali perlu melampirkan:
    • Kartu Tanda Penduduk/e-KTP.
    • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
    • Kartu Ijin Tinggal Terbatas (KITAS)/Kartu Ijin Tetap (KITAP) (khusus WNA).

Semoga informasi di atas membantu! Jangan ragu untuk bertanya jika ada hal lain yang ingin Anda ketahui.
Media Perbankan
Media Perbankan Media perbankan terdepan dan terpercaya di Indonesia.

Posting Komentar