Widget HTML #1

Mengenal Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) di Indonesia



Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) adalah salah satu jenis lembaga keuangan yang beroperasi di Indonesia berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Syariah adalah hukum Islam yang mengatur segala aspek kehidupan manusia, termasuk dalam bidang ekonomi dan perbankan. Prinsip syariah dalam perbankan meliputi larangan riba (bunga), gharar (ketidakpastian), maysir (spekulasi), dan zulm (ketidakadilan), serta kewajiban zakat (pemberian sebagian harta kepada orang miskin), infaq (pemberian sukarela untuk kepentingan umum), dan shadaqah (pemberian sukarela untuk kepentingan individu).

BPRS adalah lembaga keuangan yang menerima simpanan uang dari nasabah dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, atau bentuk lain yang dipersamakan, dan menyalurkan dana kepada nasabah untuk tujuan usaha atau konsumsi. BPRS tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran, seperti cek, giro, atau kartu kredit. BPRS berbeda dari bank umum syariah atau bank pembiayaan rakyat syariah (BPRS) dalam hal cakupan wilayah operasional, modal dasar, dan jenis produk yang ditawarkan. BPRS hanya boleh beroperasi di satu kabupaten atau kota, dengan modal dasar minimal Rp 1 miliar. BPRS juga hanya boleh menawarkan produk-produk yang sesuai dengan prinsip syariah, seperti mudharabah, musyarakah, istishna, murabahah, dan lain-lain.

BPRS pertama kali berdiri di Indonesia pada tahun 1991, dengan tiga lokasi yaitu PT. BPR Dana Mardhatillah di Bandung, PT. BPR Berkah Amal Sejahtera di Padalarang, dan PT. BPR Amanah Rabbaniyah di Bandung. Ketiga BPRS tersebut mendapat izin usaha dari Menteri Keuangan RI setelah mendapat bimbingan teknis dari Bank Bukopin cabang Bandung. Sejak saat itu, jumlah BPRS terus bertambah seiring dengan perkembangan ekonomi syariah di Indonesia.

Untuk mendirikan BPRS, calon pendiri harus berbentuk badan hukum perseroan terbatas (PT) dan hanya boleh dimiliki oleh warga negara Indonesia, pemerintah daerah, badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya warga Indonesia, atau gabungan dari pihak-pihak tersebut. Calon pendiri juga harus menyusun rencana bisnis yang mencakup visi, misi, tujuan, strategi, proyeksi keuangan, dan aspek lain yang relevan. Rencana bisnis tersebut harus disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelum BPRS dapat melakukan kegiatan usaha.

BPRS memiliki tugas untuk menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, atau bentuk lain yang dipersamakan, dan menyalurkan dana kepada masyarakat untuk tujuan usaha atau konsumsi. BPRS juga bertugas untuk menempatkan dana pada bank syariah lain dalam bentuk investasi atau titipan, dan memindahkan uang, baik untuk kepentingan sendiri maupun kepentingan nasabah, melalui rekening BPRS yang ada di bank syariah atau bank umum konvensional.

BPRS memiliki tujuan untuk memberikan layanan perbankan secara cepat, mudah, dan sederhana kepada masyarakat, khususnya pengusaha menengah, kecil, dan mikro, baik di perdesaan maupun perkotaan. BPRS juga bertujuan untuk mengemban amanah dari para pemilik dana dengan cara menyalurkannya untuk usaha produktif dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat. Selain itu, BPRS juga bertujuan untuk menerapkan prinsip syariah secara konsisten dan memegang teguh prinsip kehati-hatian dalam menjalankan kegiatan usahanya.

BPRS memiliki sumber dana dari berbagai macam produk simpanan yang ditawarkan kepada masyarakat, seperti deposito berjangka, tabungan, dan produk lain yang sesuai dengan prinsip syariah, seperti mudharabah, musyarakah, wadiah, dan lain-lain. BPRS juga memiliki sumber dana dari penempatan dana pada bank syariah lain dalam bentuk investasi atau titipan, serta dari modal sendiri yang berasal dari modal disetor dan laba ditahan.

BPRS memiliki beberapa keunggulan dibandingkan dengan bank lainnya, antara lain:
  • BPRS dapat memberikan layanan perbankan dengan proses yang mudah, pencairan pembiayaan dengan cepat, sederhana, dan tidak memerlukan persyaratan yang rumit seperti dalam bank umum.
  • BPRS memiliki biaya operasional yang lebih rendah dibandingkan bank umum, sehingga dapat memberikan suku bunga yang lebih rendah pada nasabah. Hal ini dapat menguntungkan bagi nasabah yang membutuhkan pinjaman dengan suku bunga yang lebih rendah.
  • BPRS memiliki komitmen yang kuat untuk mendukung pembangunan ekonomi daerah, dengan cara menyalurkan dana kepada UMKM dan masyarakat lokal yang memiliki potensi usaha namun kurang mendapat perhatian dari bank umum.
  • BPRS menerapkan prinsip syariah secara konsisten, dengan cara tidak menggunakan bunga, melainkan nisbah, margin, atau ujrah sebagai sumber pendapatan dan biaya. Hal ini dapat memberikan keadilan dan kesejahteraan bagi nasabah dan bank.

Produk-produk yang ditawarkan oleh BPRS adalah produk-produk yang sesuai dengan prinsip syariah, yaitu prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan. Produk-produk tersebut meliputi:

Produk penghimpunan dana, yaitu produk yang berfungsi untuk menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan. Produk-produk ini antara lain:
  • Simpanan Amana, yaitu titipan amanah berupa dana infaq, shadaqah dan zakat. Produk ini tidak memberikan bagi hasil atau imbalan kepada nasabah, melainkan disalurkan untuk kegiatan sosial dan kemanusiaan.
  • Tabungan Wadiah, yaitu tabungan badan usaha atau pribadi yang bersifat tabungan bebas. Produk ini memberikan imbalan berupa bonus atau hadiah yang ditentukan oleh BPRS.
  • Deposito Wadiah/Mudharabah, yaitu deposito yang berdasarkan nisbah bagi hasil yang ditentukan oleh BPRS. Produk ini memberikan bagi hasil kepada nasabah sesuai dengan kesepakatan antara BPRS dan nasabah.
  • Produk penyaluran dana, yaitu produk yang berfungsi untuk menyalurkan dana kepada masyarakat untuk tujuan usaha atau konsumsi dalam bentuk pembiayaan. Produk-produk ini antara lain:Mudharabah, yaitu pembiayaan yang berdasarkan kerjasama antara BPRS sebagai penyedia dana dan nasabah sebagai pengelola usaha. Produk ini memberikan bagi hasil kepada BPRS dan nasabah sesuai dengan kesepakatan.
  • Musyarakah, yaitu pembiayaan yang berdasarkan kerjasama antara BPRS dan nasabah sebagai mitra usaha. Produk ini memberikan bagi hasil kepada BPRS dan nasabah sesuai dengan proporsi modal yang disetorkan.
  • Murabahah, yaitu pembiayaan yang berdasarkan jual beli barang dengan harga pokok ditambah margin keuntungan yang disepakati. Produk ini memberikan margin keuntungan kepada BPRS yang dibayar oleh nasabah secara angsuran.
  • Istishna, yaitu pembiayaan yang berdasarkan pesanan pembuatan barang tertentu dengan harga dan syarat-syarat yang disepakati. Produk ini memberikan margin keuntungan kepada BPRS yang dibayar oleh nasabah secara angsuran.


Produk penempatan dana, yaitu produk yang berfungsi untuk menempatkan dana pada bank syariah lain dalam bentuk investasi atau titipan, atau pada bank umum konvensional dalam bentuk deposito berjangka, sertifikat deposito, atau tabungan. Produk-produk ini antara lain:
  • Investasi, yaitu penempatan dana pada bank syariah lain dalam bentuk mudharabah, musyarakah, atau produk lain yang sesuai dengan prinsip syariah. Produk ini memberikan bagi hasil kepada BPRS sesuai dengan kesepakatan.
  • Titipan, yaitu penempatan dana pada bank syariah lain dalam bentuk wadiah, yaitu titipan amanah yang tidak memberikan bagi hasil atau imbalan kepada BPRS.
  • Deposito berjangka, sertifikat deposito, atau tabungan, yaitu penempatan dana pada bank umum konvensional dalam bentuk produk yang memberikan bunga kepada BPRS. Produk ini harus dilakukan dengan izin Bank Indonesia dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Produk lain, yaitu produk yang berfungsi untuk mendukung usaha BPR atau BPRS berupa produk, layanan, jasa, dan/atau kegiatan lain yang melekat pada izin usaha BPR atau BPRS. Produk-produk ini antara lain:
  1. Pembayaran gaji karyawan secara massal, yaitu layanan pembayaran gaji karyawan nasabah secara otomatis melalui rekening BPR atau BPRS.
  2. Penerimaan dana untuk jasa pembayaran tagihan, yaitu layanan penerimaan dana dari nasabah untuk membayar tagihan seperti listrik, air, telepon, dan lain-lain melalui rekening BPR atau BPRS.
  3. Produk, layanan, jasa, dan/atau kegiatan lain yang berbasis teknologi informasi, yaitu produk, layanan, jasa, dan/atau kegiatan lain yang menggunakan teknologi informasi untuk mendukung usaha BPR atau BPRS, seperti mobile banking, internet banking, e-money, dan lain-lain.

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Desember 2022, terdapat 165 BPRS yang beroperasi di seluruh Indonesia, dengan total aset mencapai Rp 22,9 triliun. BPRS tersebar di berbagai provinsi, seperti Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan lain-lain. BPRS memiliki modal dasar minimal Rp 1 miliar dan hanya boleh beroperasi di satu kabupaten atau kota.

Untuk melihat daftar lengkap BPRS di Indonesia, silakan kunjungi [situs OJK] atau [situs IBPR-S]. Anda juga dapat membandingkan produk dan layanan BPRS, beserta suku bunga yang ditawarkan, di [situs IBPR-S].

Selain BPRS, terdapat juga Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS) yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah di Indonesia. BUS adalah bank yang seluruh kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah, sedangkan UUS adalah bagian dari bank umum konvensional yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. Berdasarkan data OJK per Desember 2022, terdapat 12 BUS dan 21 UUS yang beroperasi di Indonesia, dengan total aset mencapai Rp 646,2 triliun. Untuk melihat daftar lengkap BUS dan UUS di Indonesia, silakan kunjungi [situs Syariahpedia].

Demikianlah artikel tentang Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) di Indonesia. Semoga artikel ini dapat memberikan informasi yang bermanfaat dan menambah wawasan Anda tentang perbankan syariah di Indonesia. Terima kasih telah membaca artikel ini. Jika Anda memiliki pertanyaan, saran, atau kritik, silakan tulis di kolom komentar di bawah ini. Sampai jumpa di artikel selanjutnya.