Bank Aceh Syariah: Sejarah, Perkembangan, dan Produk-Layanan

Daftar Isi


Bank Aceh Syariah adalah bank daerah yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah Islam di provinsi Aceh. Bank ini memiliki visi untuk menjadi bank syariah terkemuka di Indonesia dengan misi untuk memberikan layanan perbankan syariah yang profesional, inovatif, dan berdaya saing. Bank ini juga berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Aceh melalui program-program sosial, ekonomi, dan budaya yang sesuai dengan nilai-nilai syariah. Bank ini menawarkan berbagai jenis produk dan layanan keuangan yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan dan harapan nasabah dan masyarakat. Dalam artikel ini, kita akan membahas tentang sejarah, perkembangan, dan produk-layanan Bank Aceh Syariah secara mendalam.

Sejarah Bank Aceh Syariah


Bank Aceh Syariah didirikan pada tahun 1973 dengan nama PT Bank Pembangunan Daerah Aceh (PT BPD Aceh) oleh Pemerintah Daerah Aceh, tokoh masyarakat, dan tokoh pengusaha swasta di Aceh. Tujuan pendirian bank ini adalah untuk membantu pemerintah dalam melaksanakan pembangunan di daerah dan mengakomodir kebutuhan segmen masyarakat yang belum terlayani oleh bank konvensional, khususnya berkaitan dengan masalah keyakinan .

Pada tahun 2001, BPD Aceh mendirikan Unit Usaha Syariah dengan SK Direksi No. 047/DIR/SDM/XII/2001 untuk memperluas pangsa pasar dan menyesuaikan dengan UU No. 7 Tahun 1997 dan UU No. 10 Tahun 1998 yang membuka peluang bagi perbankan nasional untuk mendirikan bank syariah maupun kantor cabangnya oleh bank konvensional. Pada tahun 2004, BPD Aceh mendapatkan izin dari Bank Indonesia untuk membuka kantor cabang syariah pertamanya di Banda Aceh dengan alamat di Jl. Tentara Pelajar Banda Aceh. Kantor cabang syariah ini mulai beroperasi pada tanggal 5 November 2004 .

Pada tahun 2016, BPD Aceh melakukan konversi sepenuhnya dari sistem konvensional ke sistem syariah, sesuai dengan permintaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan keputusan DPRA yang mencabut Qanun Spin Off (pemisahan) unit Bank Aceh Syariah dari induk konvensional. Konversi ini terwujud pada tanggal 19 September 2016, bertepatan dengan HUT ke-43 Bank Aceh. Sebelum konversi, BPD Aceh menyurati sekitar satu juta nasabah dan 400 ribu debitur untuk memberitahukan tentang perubahan sistem dan menawarkan apakah mereka bersedia untuk beralih ke sistem syariah. Nasabah dan debitur yang bersedia harus menandatangani tanda persetujuan. Nasabah besar, seperti PT Taspen dan BPJS, juga tidak keberatan dengan konversi ini .

Dengan konversi ini, BPD Aceh berubah nama menjadi PT Bank Aceh Syariah dan menjadi satu-satunya bank daerah yang menerapkan sistem syariah secara penuh. Bank ini memiliki visi untuk menjadi bank syariah terkemuka di Indonesia dengan misi untuk memberikan layanan perbankan syariah yang profesional, inovatif, dan berdaya saing. Bank ini juga berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Aceh melalui program-program sosial, ekonomi, dan budaya yang sesuai dengan nilai-nilai syariah .

Perkembangan Bank Aceh Syariah


Bank Aceh Syariah adalah salah satu bank daerah yang telah mengalami perkembangan bisnis yang signifikan sejak berdiri pada tahun 1973. Bank ini telah menunjukkan kinerja keuangan yang positif dan meningkat dari tahun ke tahun. Bank ini juga telah meraih berbagai penghargaan dan prestasi yang mengakui kualitas dan profesionalisme layanannya. Berikut adalah beberapa poin penting tentang perkembangan bisnis Bank Aceh Syariah:
  • Pada tahun 2021, Bank Aceh Syariah membukukan laba bersih sebesar Rp 436,72 miliar, meningkat 17,7 persen dari tahun sebelumnya. Pendapatan setelah distribusi bagi hasil juga naik 9,53 persen menjadi Rp 914,58 miliar. Total aset Bank Aceh Syariah tumbuh 11 persen menjadi Rp 28,2 triliun per Desember 2021 .
  • Pada tahun 2022, Bank Aceh Syariah meraih penghargaan sebagai The Best Performance BPD dalam ajang BIFA 2022, yang menilai kinerja bank-bank syariah di Indonesia berdasarkan indikator-indikator seperti aset, pembiayaan, dana pihak ketiga, laba, efisiensi, dan kualitas aset.
  • Pada tahun 2023, Bank Aceh Syariah meluncurkan produk tabungan baru, yaitu Tabungan SAHARA, yang memberikan asuransi jiwa syariah gratis bagi nasabah yang memiliki saldo minimal Rp 10 juta. Bank Aceh Syariah juga mengembangkan layanan digitalnya, seperti Mobile Banking Syariah, Internet Banking Syariah, dan SMS Banking Syariah, yang memudahkan nasabah untuk melakukan transaksi perbankan syariah secara online dan offline.
  • Pada tahun 2024, Bank Aceh Syariah berencana untuk membuka 10 kantor cabang syariah baru di berbagai daerah di Aceh, seperti Lhokseumawe, Langsa, Meulaboh, Sigli, Sabang, Takengon, Tapaktuan, Bireuen, Gayo Lues, dan Aceh Tamiang. Bank Aceh Syariah juga berencana untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas sumber daya manusianya, baik di tingkat manajemen maupun operasional, melalui program-program pelatihan, pengembangan, dan sertifikasi.

Produk-Layanan Bank Aceh Syariah


Bank Aceh Syariah menawarkan berbagai jenis produk dan layanan keuangan yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan dan harapan nasabah dan masyarakat. Produk dan layanan keuangan Bank Aceh Syariah terdiri dari penghimpunan dana, penyaluran dana, dan layanan jasa. Berikut adalah penjelasan lengkap tentang produk dan layanan keuangan Bank Aceh Syariah:

Penghimpunan Dana

Produk penghimpunan dana adalah produk yang bertujuan untuk menghimpun dana dari nasabah yang ingin menyimpan uangnya di bank dengan berbagai manfaat dan fasilitas. Produk penghimpunan dana Bank Aceh Syariah meliputi:
  • Giro Wadiah: Giro Wadiah adalah sarana penyimpanan dana dalam bentuk mata uang rupiah pada Bank Aceh Syariah yang pengelolaan dananya berdasarkan prinsip syariah dengan akad Wadiah Yad Dhamanah, yaitu dana titipan murni nasabah kepada Bank yang dapat diambil setiap saat dengan menggunakan media Cheque dan Bilyet Giro. Giro Wadiah memberikan berbagai fasilitas dan manfaat, seperti bebas biaya administrasi, bebas biaya transfer antar cabang, bebas biaya penutupan rekening, bebas biaya penggantian buku giro, bebas biaya pembuatan kartu ATM, bebas biaya tarik tunai di ATM Bank Aceh Syariah, dan bebas biaya tarik tunai di ATM Bersama. Giro Wadiah juga memberikan imbalan berupa bonus atau hadiah yang ditentukan oleh Bank Aceh Syariah.
  • Giro Mudharabah: Giro Mudharabah adalah simpanan dalam rupiah Pihak Ketiga, yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan mempergunakan cheque, surat perintah pembayaran lainnya atau dengan perintah pemindahbukuan (misalnya Bilyet Giro, Warkat Kliring, dll). Giro Mudharabah terdiri dari berbagai jenis sesuai dengan segmen nasabah, seperti Giro Pemerintah, Giro BUMN/BUMD, Giro Perusahaan, Giro Yayasan, Giro Perorangan, Giro Antar Bank, dan Giro Lainnya. Giro Mudharabah berdasarkan akad Mudharabah Muthalaqah, yaitu akad antara pihak pemilik dana (Shahibul Maal) dengan pengelola dana (Mudharib). Dalam hal ini Shahibul Maal (Nasabah) berhak memperoleh keuntungan bagi hasil sesuai nisbah yang tercantum dalam akad. Giro Mudharabah memberikan berbagai fasilitas dan manfaat, seperti bebas biaya administrasi, bebas biaya transfer antar cabang, bebas biaya penutupan rekening, bebas biaya penggantian buku giro, bebas biaya pembuatan kartu ATM, bebas biaya tarik tunai di ATM Bank Aceh Syariah, dan bebas biaya tarik tunai di ATM Bersama. Giro Mudharabah juga memberikan imbalan berupa bagi hasil yang kompetitif dan dibayarkan setiap bulan.
  • Deposito Mudharabah: Deposito Mudharabah adalah investasi berjangka waktu tertentu dalam bentuk mata uang rupiah pada Bank Aceh Syariah yang pengelolaan dananya berdasarkan prinsip syariah dengan akad Mudharabah Muthalaqah, yaitu akad antara pihak pemilik dana (Shahibul Maal) dengan pengelola dana (Mudharib). Dalam hal ini Shahibul Maal (Nasabah) berhak memperoleh keuntungan bagi hasil sesuai nisbah yang tercantum dalam akad. Deposito Mudharabah memberikan berbagai fasilitas dan manfaat, seperti bebas biaya administrasi, bebas biaya transfer antar cabang, bebas biaya penutupan rekening, bebas biaya penggantian sertifikat deposito, bebas biaya pembuatan kartu ATM, bebas biaya tarik tunai di ATM Bank Aceh Syariah, dan bebas biaya tarik tunai di ATM Bersama. Deposito Mudharabah juga memberikan imbalan berupa bagi hasil yang kompetitif dan dibayarkan setiap bulan atau pada saat jatuh tempo. Deposito Mudharabah memiliki berbagai pilihan jangka waktu, mulai dari 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan, hingga 24 bulan.
  • Tabungan FIRDAUS: Tabungan FIRDAUS adalah tabungan dengan akad mudharabah, dengan sistem bagi hasil yang kompetitif (nisbah bagi hasil progresif). Tabungan FIRDAUS memberikan berbagai fasilitas dan manfaat, seperti bebas biaya administrasi, bebas biaya transfer antar cabang, bebas biaya penutupan rekening, bebas biaya penggantian buku tabungan, bebas biaya pembuatan kartu ATM, bebas biaya tarik tunai di ATM Bank Aceh Syariah, dan bebas biaya tarik tunai di ATM Bersama. Tabungan FIRDAUS juga memberikan imbalan berupa bagi hasil yang kompetitif dan dibayarkan setiap bulan. Tabungan FIRDAUS memiliki berbagai pilihan saldo minimal, mulai dari Rp 100.000, Rp 500.000, Rp 1.000.000, hingga Rp 5.000.000.
  • Tabungan SAHARA: Tabungan SAHARA adalah tabungan dengan akad mudharabah, dengan sistem bagi hasil yang kompetitif (nisbah bagi hasil progresif). Tabungan SAHARA memberikan berbagai fasilitas dan manfaat, seperti bebas biaya administrasi, bebas biaya transfer antar cabang, bebas biaya penutupan rekening, bebas biaya penggantian buku tabungan, bebas biaya pembuatan kartu ATM, bebas biaya tarik tunai di ATM Bank Aceh Syariah, dan bebas biaya tarik tunai di ATM Bersama. Tabungan SAHARA juga memberikan imbalan berupa bagi hasil yang kompetitif dan dibayarkan setiap bulan. Tabungan SAHARA juga memberikan asuransi jiwa syariah gratis bagi nasabah yang memiliki saldo minimal Rp 10 juta. Tabungan SAHARA memiliki berbagai pilihan saldo minimal, mulai dari Rp 100.000, Rp 500.000, Rp 1.000.000, hingga Rp 10.000.000.
  • TabunganKu Syariah: TabunganKu Syariah adalah tabungan dengan akad mudharabah, dengan sistem bagi hasil yang kompetitif (nisbah bagi hasil progresif). TabunganKu Syariah memberikan berbagai fasilitas dan manfaat, seperti bebas biaya administrasi, bebas biaya transfer antar cabang, bebas biaya penutupan rekening, bebas biaya penggantian buku tabungan, bebas biaya pembuatan kartu ATM, bebas biaya tarik tunai di ATM Bank Aceh Syariah, dan bebas biaya tarik tunai di ATM Bersama. TabunganKu Syariah juga memberikan imbalan berupa bagi hasil yang kompetitif dan dibayarkan setiap bulan. TabunganKu Syariah juga memberikan asuransi jiwa syariah gratis bagi nasabah yang memiliki saldo minimal Rp 1 juta. TabunganKu Syariah merupakan produk tabungan yang ditujukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah. TabunganKu Syariah memiliki saldo minimal Rp 20.000 dan saldo maksimal Rp 20 juta.

Penyaluran Dana

Produk penyaluran dana adalah produk yang bertujuan untuk menyalurkan dana kepada nasabah yang membutuhkan pembiayaan untuk berbagai keperluan, seperti modal usaha, konsumsi, investasi, dan lain-lain. Produk penyaluran dana Bank Aceh Syariah meliputi:
  • Pembiayaan Murabahah: Pembiayaan Murabahah adalah pembiayaan dengan akad jual beli barang antara Bank Aceh Syariah sebagai penjual dan nasabah sebagai pembeli, dengan harga jual yang terdiri dari harga pokok dan margin keuntungan yang disepakati oleh kedua belah pihak. Pembiayaan Murabahah dapat digunakan untuk berbagai keperluan, seperti modal kerja, pembelian kendaraan bermotor, pembelian peralatan usaha, pembelian rumah, dan lain-lain. Pembiayaan Murabahah memberikan berbagai fasilitas dan manfaat, seperti plafon pembiayaan yang tinggi, jangka waktu pembiayaan yang fleksibel, angsuran yang ringan, proses persetujuan yang cepat, jaminan yang mudah, dan asuransi syariah yang terjangkau. Pembiayaan Murabahah memiliki berbagai jenis sesuai dengan segmen nasabah, seperti Pembiayaan Murabahah Mikro, Pembiayaan Murabahah Kecil, Pembiayaan Murabahah Menengah, Pembiayaan Murabahah Konsumer, dan Pembiayaan Murabahah Multiguna.
  • Pembiayaan Musyarakah: Pembiayaan Musyarakah adalah pembiayaan dengan akad kerjasama usaha antara Bank Aceh Syariah dan nasabah, dengan modal yang disertakan oleh kedua belah pihak sesuai dengan nisbah yang disepakati. Keuntungan dan kerugian usaha dibagi sesuai dengan nisbah modal yang disertakan. Pembiayaan Musyarakah dapat digunakan untuk berbagai keperluan, seperti modal usaha, proyek, investasi, dan lain-lain. Pembiayaan Musyarakah memberikan berbagai fasilitas dan manfaat, seperti plafon pembiayaan yang tinggi, jangka waktu pembiayaan yang fleksibel, bagi hasil yang kompetitif, proses persetujuan yang cepat, jaminan yang mudah, dan asuransi syariah yang terjangkau. Pembiayaan Musyarakah memiliki berbagai jenis sesuai dengan segmen nasabah, seperti Pembiayaan Musyarakah Mikro, Pembiayaan Musyarakah Kecil, Pembiayaan Musyarakah Menengah, Pembiayaan Musyarakah Konstruksi, dan Pembiayaan Musyarakah Investasi.
  • Pembiayaan Mudharabah: Pembiayaan Mudharabah adalah pembiayaan dengan akad kerjasama usaha antara Bank Aceh Syariah sebagai pemilik dana (Shahibul Maal) dan nasabah sebagai pengelola dana (Mudharib). Modal disediakan sepenuhnya oleh Bank Aceh Syariah, sedangkan nasabah bertanggung jawab atas pengelolaan usaha. Keuntungan usaha dibagi sesuai dengan nisbah yang disepakati, sedangkan kerugian usaha ditanggung sepenuhnya oleh Bank Aceh Syariah, kecuali disebabkan oleh kelalaian atau kesalahan nasabah. Pembiayaan Mudharabah dapat digunakan untuk berbagai keperluan, seperti modal usaha, proyek, investasi, dan lain-lain. Pembiayaan Mudharabah memberikan berbagai fasilitas dan manfaat, seperti plafon pembiayaan yang tinggi, jangka waktu pembiayaan yang fleksibel, bagi hasil yang kompetitif, proses persetujuan yang cepat, jaminan yang mudah, dan asuransi syariah yang terjangkau. Pembiayaan Mudharabah memiliki berbagai jenis sesuai dengan segmen nasabah, seperti Pembiayaan Mudharabah Mikro, Pembiayaan Mudharabah Kecil, Pembiayaan Mudharabah Menengah, Pembiayaan Mudharabah Konstruksi, dan Pembiayaan Mudharabah Investasi.
  • Pembiayaan Istishna: Pembiayaan Istishna adalah pembiayaan dengan akad pesanan pembuatan barang antara Bank Aceh Syariah sebagai pemesan dan nasabah sebagai pembuat barang, dengan harga dan spesifikasi barang yang disepakati oleh kedua belah pihak. Pembayaran harga barang dapat dilakukan secara tunai, angsuran, atau tempo. Pembiayaan Istishna dapat digunakan untuk berbagai keperluan, seperti pembangunan rumah, pembuatan peralatan usaha, pembuatan kendaraan bermotor, dan lain-lain. Pembiayaan Istishna memberikan berbagai fasilitas dan manfaat, seperti plafon pembiayaan yang tinggi, jangka waktu pembiayaan yang fleksibel, angsuran yang ringan, proses persetujuan yang cepat, jaminan yang mudah, dan asuransi syariah yang terjangkau. Pembiayaan Istishna memiliki berbagai jenis sesuai dengan segmen nasabah, seperti Pembiayaan Istishna Mikro, Pembiayaan Istishna Kecil, Pembiayaan Istishna Menengah, Pembiayaan Istishna Konstruksi, dan Pembiayaan Istishna Investasi.
  • Pembiayaan Salam: Pembiayaan Salam adalah pembiayaan dengan akad jual beli barang antara Bank Aceh Syariah sebagai pembeli dan nasabah sebagai penjual, dengan harga yang dibayar di muka oleh Bank Aceh Syariah dan barang yang diserahkan kemudian oleh nasabah sesuai dengan spesifikasi yang disepakati. Pembiayaan Salam dapat digunakan untuk berbagai keperluan, seperti modal usaha, pembelian barang pertanian, pembelian barang industri, dan lain-lain. Pembiayaan Salam memberikan berbagai fasilitas dan manfaat, seperti plafon pembiayaan yang tinggi, jangka waktu pembiayaan yang fleksibel, angsuran yang ringan, proses persetujuan yang cepat, jaminan yang mudah, dan asuransi syariah yang terjangkau. Pembiayaan Salam memiliki berbagai jenis sesuai dengan segmen nasabah, seperti Pembiayaan Salam Mikro, Pembiayaan Salam Kecil, Pembiayaan Salam Menengah, Pembiayaan Salam Pertanian, dan Pembiayaan Salam Industri.
  • Pembiayaan Qardhul Hasan: Pembiayaan Qardhul Hasan adalah pembiayaan dengan akad pinjaman tanpa bunga antara Bank Aceh Syariah sebagai pemberi pinjaman dan nasabah sebagai penerima pinjaman, dengan jangka waktu dan syarat-syarat yang disepakati oleh kedua belah pihak. Pembiayaan Qardhul Hasan dapat digunakan untuk berbagai keperluan, seperti kebutuhan mendesak, pendidikan, kesehatan, dan lain-lain. Pembiayaan Qardhul Hasan memberikan berbagai fasilitas dan manfaat, seperti plafon pembiayaan yang rendah, jangka waktu pembiayaan yang singkat, angsuran yang ringan, proses persetujuan yang cepat, jaminan yang mudah, dan asuransi syariah yang terjangkau. Pembiayaan Qardhul Hasan memiliki berbagai jenis sesuai dengan segmen nasabah, seperti Pembiayaan Qardhul Hasan Mikro, Pembiayaan Qardhul Hasan Kecil, Pembiayaan Qardhul Hasan Menengah, Pembiayaan Qardhul Hasan Konsumer, dan Pembiayaan Qardhul Hasan Multiguna.

Layanan Jasa


Layanan jasa adalah layanan yang ditawarkan oleh Bank Aceh Syariah kepada nasabah dan masyarakat yang berkaitan dengan kegiatan perbankan syariah, seperti transfer, pembayaran, penarikan, penyetoran, dan lain-lain. Layanan jasa Bank Aceh Syariah meliputi:
  • ATM Syariah: ATM Syariah adalah layanan yang memungkinkan nasabah Bank Aceh Syariah untuk melakukan transaksi perbankan syariah secara elektronik, seperti penarikan tunai, transfer, pembayaran, cek saldo, dan lain-lain. ATM Syariah Bank Aceh Syariah dapat diakses di seluruh cabang dan kantor kas Bank Aceh Syariah, serta di jaringan ATM Bersama. ATM Syariah Bank Aceh Syariah memberikan berbagai fasilitas dan manfaat, seperti bebas biaya tarik tunai, bebas biaya transfer, bebas biaya cek saldo, bebas biaya cek mutasi, bebas biaya pembayaran, dan bebas biaya lainnya. ATM Syariah Bank Aceh Syariah juga memberikan imbalan berupa bonus atau hadiah yang ditentukan oleh Bank Aceh Syariah.
  • Mobile Banking Syariah: Mobile Banking Syariah adalah layanan yang memungkinkan nasabah Bank Aceh Syariah untuk melakukan transaksi perbankan syariah secara online melalui aplikasi di ponsel pintar, seperti transfer, pembayaran, cek saldo, cek mutasi, dan lain-lain. Mobile Banking Syariah Bank Aceh Syariah dapat diakses kapan saja dan di mana saja dengan menggunakan jaringan internet. Mobile Banking Syariah Bank Aceh Syariah memberikan berbagai fasilitas dan manfaat, seperti bebas biaya transfer, bebas biaya pembayaran, bebas biaya cek saldo, bebas biaya cek mutasi, dan bebas biaya lainnya. Mobile Banking Syariah Bank Aceh Syariah juga memberikan imbalan berupa bonus atau hadiah yang ditentukan oleh Bank Aceh Syariah.
  • Internet Banking Syariah: Internet Banking Syariah adalah layanan yang memungkinkan nasabah Bank Aceh Syariah untuk melakukan transaksi perbankan syariah secara online melalui website di komputer, laptop, atau tablet, seperti transfer, pembayaran, cek saldo, cek mutasi, dan lain-lain. Internet Banking Syariah Bank Aceh Syariah dapat diakses kapan saja dan di mana saja dengan menggunakan jaringan internet. Internet Banking Syariah Bank Aceh Syariah memberikan berbagai fasilitas dan manfaat, seperti bebas biaya transfer, bebas biaya pembayaran, bebas biaya cek saldo, bebas biaya cek mutasi, dan bebas biaya lainnya. 
  • Call Center Syariah: Call Center Syariah adalah layanan yang memungkinkan nasabah Bank Aceh Syariah untuk mendapatkan informasi, bantuan, atau komplain terkait dengan produk dan layanan Bank Aceh Syariah melalui telepon. Call Center Syariah Bank Aceh Syariah dapat dihubungi melalui nomor 1500 123. Call Center Syariah Bank Aceh Syariah memberikan berbagai fasilitas dan manfaat, seperti layanan 24 jam, layanan multibahasa, layanan profesional, layanan ramah, dan layanan responsif. Call Center Syariah Bank Aceh Syariah juga memberikan imbalan berupa bonus atau hadiah yang ditentukan oleh Bank Aceh Syariah.
  • Layanan Lainnya: Layanan lainnya adalah layanan yang ditawarkan oleh Bank Aceh Syariah kepada nasabah dan masyarakat yang berkaitan dengan kegiatan perbankan syariah, seperti safe deposit box, kliring, inkaso, RTGS, SKNBI, dan lain-lain. Layanan lainnya Bank Aceh Syariah memberikan berbagai fasilitas dan manfaat, seperti keamanan, kecepatan, kemudahan, kenyamanan, dan keterjangkauan. Layanan lainnya Bank Aceh Syariah juga memberikan imbalan berupa bonus atau hadiah yang ditentukan oleh Bank Aceh Syariah.

Posting Komentar