Widget HTML #1

Prosedur Take Over KPR dari Satu Bank ke Bank Lain Oktober 2024


Take over KPR merupakan salah satu tindakan memindahkan pinjaman KPR dari satu bank ke bank yang lain. Kita tahu bahwa saat ini ada banyak bank di Indonesia yang menyediakan program pinjaman KPR. Ketika Anda ingin membeli rumah dengan program KPR maka Anda tinggal memilih program KPR dari bank mana yang paling menguntungkan bagi Anda.

Namun, perlu diketahui bahwa dalam perjalanannya, aturan yang berlaku pada sebuah program KPR di suatu bank bisa berubah. Pada awalnya Anda mungkin merasa bahwa program KPR yang akan Anda ambil sangat menguntungkan dan meringankan. Namun, pada perjalanannya bisa saja Anda berubah pikiran dan merasa program KPR yang diambil justru malah memberatkan.

Lalu apa yang bisa dilakukan jika hal ini terjadi? Tidak perlu panik, jika kondisi ini terjadi, maka Anda bisa segera melakukan take over KPR. Lakukan pemindahan pinjaman KPR dari satu bank yang dirasa kurang menguntungkan ke bank lain yang mungkin jauh lebih menguntungkan bagi Anda.

Proses Take Over KPR


Melakukan take over KPR jelas berbeda seperti ketika akan Anda ingin mengajukan KPR baru meskipun memang jika dilihat dari beberapa faktor hampir sama prosesnya. Hal pertama yang perlu Anda lakukan ketika akan mengajukan take over adalah Anda harus menentukan bank mana yang akan dijadikan tujuan. Pilih bank yang menawarkan program KPR yang menurut Anda paling ringan dan menguntungkan.

Setelah memilih bank tujuan Anda akan melakukan take over KPR, maka berikutnya Anda bisa langsung memenuhi persyaratan yang dibutuhkan. Persyaratan yang dibutuhkan standar saja, sama seperti pengajuan KPR baru. Contoh dokumen yang dibutuhkan seperti fotokopi KTP pemohon dan suami/istri, fotokopi kartu keluarga, fotokopi akta nikah, surat keterangan penghasilan, NPWP, dan lain sebagainya.

Selain dokumen-dokumen tersebut Anda juga perlu menyerahkan sertifikat rumah yang akan dipindahkan KPR-nya. Sertifikat ini kemudian akan dijadikan jaminan untuk pinjaman yang Anda ajukan kepada pihak bank. Selanjutnya, Anda juga perlu melewati proses appraisal atau perhitungan ulang. Rumah yang Anda beli akan disurvei ulang kemudian dihitung untuk menentukan nilai rumah tersebut.

Soal biaya take over, setiap bank tentu memiliki peraturan masing-masing. Anda biasanya memang perlu membayar biaya administrasi jika ingin mengajukan take over KPR. Namun, besarnya biaya sangat bervariasi di setiap bank jadi silakan tanyakan langsung kepada pihak bank seputar biaya administrasi yang dibutuhkan.

Proses take over bisa berjalan cepat maupun lambat tergantung kondisi dan kebijakan bank. Sebaiknya, jika Anda merasakan program KPR yang diambil saat ini kurang menguntungkan langsung saja secepatnya Anda melakukan take over KPR ke bank lain agar bisa lebih nyaman untuk membayar cicilan pinjaman KPR yang sudah Anda ambil.