Batas Penarikan Uang dan Transfer Uang di ATM BRI Syariah Per Hari
Daftar Isi
BRI Syariah menjadi salah satu pilihan bank berbasis syariah yang dipercaya oleh masyarakat Indonesia. Seperti kita ketahui bahwa fasilitas bank menjadi kebutuhan penting masyarakat. Bagi nasabah yang beragama Islam tentu saja akan jauh lebih nyaman jika menggunakan layanan dari bank berbasis syariah.
Pembukaan Rekening BRI Syariah
Bagi anda yang membutuhkan layanan BRI Syariah, maka anda bisa segera melakukan pembukaan rekening. Pembuatan rekening di BRI Syariah tergolong mudah dan sederhana. Silakan datang langsung ke kantor BRI Syariah terdekat dengan membawa KTP.
Untuk pembuatan rekening, maka anda akan diarahkan ke customer service. Anda akan diminta untuk melakukan pengisian data diri kemudian pihak bank akan membantu menguruskan pembukaan rekening anda. Selain itu, anda juga perlu membayar setoran awal yang cukup terjangkau yaitu Rp 100.000 untuk jenis tabungan Faedah.
Proses pembuatan tabungan di BRI Syariah tidak membutuhkan waktu yang lama dan proses yang ribet. Anda bisa langsung menggunakan rekening anda untuk beragam jenis transaksi begitu proses pembukaan rekening selesai. Selain itu, anda juga bisa memanfaatkan fasilitas ATM untuk melakukan beragam jenis transaksi.
Tarik Tunai dan Transfer
Dengan menggunakan ATM BRI Syariah semakin mudah bagi nasabah untuk melakukan penarikan tunai maupun transfer. Dua aktivitas transaksi ini paling sering dilakukan oleh para nasabah. Tak perlu repot pergi langsung ke bank, anda tinggal mencari mesin ATM BRI Syariah atau ATM bersama untuk melakukan transaksi.
Untuk melakukan penarikan uang dan transfer, ada peraturan yang harus ditaati yaitu tentang batas melakukan penarikan dan transfer uang. Untuk penarikan uang tunai, ATM BRI Syariah memberikan batas sebesar Rp 5.000.000 per hari. Jika anda membutuhkan uang lebih dari Rp 5.000.000 rupiah maka anda harus melakukan penarikan langsung di bank atau menarik uang di hari yang berbeda.
Sementara itu, untuk aktivitas transfer juga ada batasnya. Batas transfer yang bisa dilakukan oleh nasabah adalah Rp 10.000.000 per hari. Jika anda ingin melakukan transfer lebih dari Rp 10.000.000 maka anda bisa langsung melakukan transfer melalui teller bank.
Itulah tadi informasi mengenai batas transfer dan penarikan tunai yang ditetapkan oleh BRI Syariah bagi pengguna fasilitas ATM. Agar transaksi bisa berjalan lancar, silakan perhatikan aturan-aturan ini. Jika ada masalah yang tidak dimengerti seputar transaksi tarik tunai maupun transfer silakan bertanya langsung pada pihak BRI Syariah terdekat.